Penyuluhan Hukum Anti Bullying dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UPT SMPN 2 Wlingi

Jumat, (21/7/23) Kelompok 351 Program Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Anti Bullying dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UPT SMPN 2 Wlingi, Kelurahan Babadan, Kab. Blitar.  Kegiatan ini melibatkan 600 siswa-siswi kelas 8 dan 9 serta dihadiri oleh kepala sekolah dan guru-guru UPT SMPN 2 Wlingi. 

Penyuluhan hukum dilakukan dalam bentuk pemaparan materi oleh empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang diikuti dengan dialog interaktif dengan tema “Mewujudkan Generasi Cerdas Tanpa Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT SMPN 2 Wlingi”. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi siswa-siswi mengenai langkah pencegahan, penanggulangan dan dampak buruk dari Bullying serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sebenarnya kami selaku guru-guru sudah ada rencana untuk melakukan penyuluhan kepada siswa-siswi terkait materi ini karena memang materi mengenai bullying, pornografi, dan kekerasan seksual penting untuk diketahui. Namun, karena kakak-kakak mahasiswa mempunyai program ini maka kami sangat berterima kasih. Terima kasih karena kakak-kakak mahasiswa sudah mau datang ke sini untuk membagikan ilmunya, semoga adik-adik di sini bisa memahami materi dengan baik,” ucap Suraji selaku kepala UPT SMPN 2 Wlingi yang menyambut hangat kedatangan Kelompok 351 MMD.

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan dalam dua sesi. Pada sesi pertama yaitu pemaparan materi mengenai Anti Bullying oleh Marvella Nursyah Putri (FH’21) dan Diana Chandra (FH’21) yang menjelaskan tingginya kasus bullying di Indonesia, penyebab seseorang melakukan bullying,  macam-macam jenis bullying dan mengapa bullying tidak boleh dilakukan. Selain itu, Marvella dan Diana juga menjelaskan terkait hukuman yang dapat dikenakan kepada anak pelaku bullying serta bagaimana langkah yang dapat dilakukan apabila mengalami atau melihat kasus bullying. Pada kesempatan ini, Marvella dan Diana juga mengajak siswa-siswi UPT SMPN 2 Wlingi untuk menyerukan jargon “Stop Bullying. Be a budy, not a bully!” sebagai bentuk semangat dalam memberantas perilaku bullying di sekolah. 

Kemudian pada sesi dua, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Rahma Dhona (FH’21) dan Benedictus Bagas Aji Nabal (FH’21) yang memberikan penjelasan terkait urgensi mengenal dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual, faktor penyebab kekerasan seksual, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual. Dalam presentasinya, Dhona dan Nabal juga membedah bentuk hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan menjelaskan apa saja dampak yang bisa dialami oleh korban kekerasan seksual. Terakhir, Dhona dan Nabal menutup pemaparan materi dengan sebuah kutipan “Make a great future, stop sexual harasment.” sebagai penegasan dalam menghapus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Tiktok KKN-MMD UB 351 : Tiktok KKN-MMD UB 351

Instagram KKN-MMD UB 351 : Instagram KKN-MMD UB 351

Penulis: Marvella Nursyah Putri & Diana Chandra